Jangan Cetak S25a Sebelum 10 Hal Ini Beres
Sebelum mencetak
S25a atau Ajuan Keaktifan Kolektif oleh Kepala Madrasah, jangan lewatkan
hal-hal yang akan diulas dalam artikel ini. Jangan pernah mengajukan S25a jika
hal-hal di layanan Simpatika ini
belum beres.
Apa saja itu?
Kemunculan fitur S25a memang ditunggu-tunggu pengguna Simpatika. Fitur Ajuan Kolektif atau S25a baru muncul kembali setelah menghilang hampir satu bulan. Dulu di awal periode Verval Simpatika semester ini, fitur S25a memang sempat muncul sebentar.
Padahal Kepala Madrasah hanya dapat mencetak kartu PTK (sekaligus melakukan keaktifan diri) setelah S25a dicetak dan disetujui oleh Admin Mapenda (Kabupaten/Kota). Pun bagi pendidik PegID yang sempat 'diiming-iming' NPK namun kemudian hilang tanpa bekas. Konon, NPK yang hilang ini akan muncul kembali setelah S25a telah disetujui oleh Admin Kabupaten/Kota, tentunya bagi pendidik yang memenuhi syarat. Baca : Syarat Mendapatkan NPK.
Jadi, baik Kepala Madrasah dan pendidik ber-PegID yang berharap mendapat NPK, sama-sama sudah ngebet kepengen mencetak S25a.
Apa saja itu?
Kemunculan fitur S25a memang ditunggu-tunggu pengguna Simpatika. Fitur Ajuan Kolektif atau S25a baru muncul kembali setelah menghilang hampir satu bulan. Dulu di awal periode Verval Simpatika semester ini, fitur S25a memang sempat muncul sebentar.
Padahal Kepala Madrasah hanya dapat mencetak kartu PTK (sekaligus melakukan keaktifan diri) setelah S25a dicetak dan disetujui oleh Admin Mapenda (Kabupaten/Kota). Pun bagi pendidik PegID yang sempat 'diiming-iming' NPK namun kemudian hilang tanpa bekas. Konon, NPK yang hilang ini akan muncul kembali setelah S25a telah disetujui oleh Admin Kabupaten/Kota, tentunya bagi pendidik yang memenuhi syarat. Baca : Syarat Mendapatkan NPK.
Jadi, baik Kepala Madrasah dan pendidik ber-PegID yang berharap mendapat NPK, sama-sama sudah ngebet kepengen mencetak S25a.
Jangan Grusa Grusu Mencetak
S25a
Meskipun sudah ngebet berat namun jangan grusa grusu dalam mencetak S25a. Grusa grusu itu serba terburu-buru sehingga berakibat gegabah. Santai saja, karena masa Verval Simpatika Semester 2 Tahun pelajaran 2015/2016 ini masih cukup panjang, sampai 30 Juni 2016.
Jadi woles aja, nggih.
Hal ini mengingat S25 menjadi dasar dan basis data penerbitan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja) dan Pengesahan SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas). SKBK dan SKMT ini salah satunya berfungsi sebagai penentu kelayakan seorang pendidik menerima Tunjangan Profesi.
Sehingga gegabah dalam mencetak S25a dapat mengakibatkan tidak cairnya tunjangan profesi guru-guru di madrasah tersebut.
Hal-hal yang Harus Dibereskan Sebelum Mencetak S25a
Beberapa dari daftar ini, jika tidak dilakukan, akan menghambat proses cetak S25a. Selain itu, beberapa hal berikut ini tidak akan bisa diajukan kembali ataupun dirubah setelah S25a dicetak.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dan dibereskan terlebih dahulu antara lain:
1. PTK Sudah Aktif Semua
2. Jumlah Siswa Perkelas Sudah Benar
Namun jika terjadi jumlah siswa yang kurang, rombel yang kurang benar, ataupun malah siswa belum masuk ke rombelnya (Daftar Peserta Rombel), segeralah membereskannya sebelum mencetak S25a. Karena setelah S25a dicetak, ketiga hal ini (Daftar Siswa, Rombel dan Daftar Peserta Rombel) tidak dapat diubah lagi tanpa membatalkan Ajuan S25a.
Jika S25a terlanjur diajukan dan disetujui oleh Admin Simpatika Kabupaten/Kota, maka perlu mengajukan pembatalan persetujuan keaktifan kolektif (S25b) baru kemudian melakukan pembatalan S25a.
Guru yang mengajar dengan rasio kurang dari 1 : 15 terancam tidak akan memperoleh tunjangan.
3. Jam Mengajar dalam Jadwal Kelas Mingguan Sudah Benar
Untuk memudahkan memonitor jumlah isian jam mengajar pada masing-masing mata pelajaran sudah sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh Kementerian Agama, Simpatika menghadirkan fitur "Validasi Alokasi JTM". Validasi ini akan memunculkan peringatan jika pengisian jam melebihi alokasi dalam struktur kurikulum.
Peringatan Validasi Alokasi Jam Mengajar menyala setiap ada
pengisian jam mengajar yang tidak sesuai kurikulum
|
Jika S25a sudah dicetak, Jadwal Mengajar tidak dapat dirubah lagi.
Pendidik yang mengajar kurang dari 24 jam perminggunnya terancam tidak menerima tunjangan. Pun bagi guru yang mengajar tidak sesuai dengan struktur kurikulum (alokasi jam menurut kurikulum) atau peraturan yang berlaku lainnya tidak akan dihitung dalam SKBK.
4. Wali Kelas
Untuk menambahkan atau mengedit Wali Kelas, simak video tutorial berikut ini.
5. Pembina Ekstrakurikuler
§
Pramuka
§
Organisasi Intra Sekolah (OSIS)
§
Palang Merah Remaja (PMR)
§
Olimpiade atau Lomba Mata Pelajaran
§
Karya Ilmiah Remaja (KIR)
§
Olahraga
§
Kesenian
§
Keagamaan Islam
§
Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra)
§
Pecinta Alam
§
Jurnalistik atau Fotografi
§
Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
§
Kewirausahaan
Untuk dapat diakui
ekuivalen 2 jam tatap muka perminggu, kegiatan tersebut paling sedikit harus
diikuti oleh 15 (lima belas) siswa. Jika diikuti oleh lebih dari 50 peserta
dapat dibimbing oleh 2 pembina (berlaku untuk kelipatannya). Dan seorang guru
paling banyak dapat menjadi pembimbing di dua kegiatan.
Untuk menambahkan
atau edit Pembina Ekstra Kurikuler dalam layanan Simpatika menggunakan
fitur Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru.
Setelah S25a sudah
dicetak, tugas tambahan sebagai Pembina Ekstra Kurikuler tidak dapat dirubah
lagi.
6. Pembimbing Kegiatan Pembelajaran Ko-korikuler
Untuk menambahkan atau edit Pembimbing Kegiatan pembelajaran Ko-korikuler dalam layanan Simpatika menggunakan fitur Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru.
Setelah S25a sudah dicetak, tugas tambahan sebagai Pembimbing Kegiatan Pembelajaran Ko-korikuler tidak dapat dirubah lagi.
7. Guru Piket
Untuk menambahkan atau edit Guru Piket menggunakan fitur Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru.
Setelah S25a sudah dicetak, tugas tambahan sebagai Guru Piket tidak dapat dirubah lagi.
8. Wakil Kepala Madrasah
Wakil Kepala Madrasah tidak berlaku bagi RA dan MI.
Untuk mengangkat dan mengedit Wakil Kepala Madrasah menggunakan prosedur Alih Tugas Tambahan. Caranya simak video berikut ini.
Pastikan S30a telah disetujui Admin Kabupaten/Kota baru mencetak S25a.
Bagi yang semester sebelumnya telah mengangkat Waka (melalui edit Portofolio di PTK) silakan lakukan pengecekan di fitur Alih Tugas Tambahan. Karena berdasarkan pengalaman penulis, Waka-waka yang pernah diangkat tersebut dihapus otomatis oleh sistem.
9. Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium
Prosedur dan tata cara pengajuannya seperti Wakil Kepala Madrasah.
§
Pembina Asrama (khusus madrasah berasrama)
§
Ketua Program Keahlian
§
Kepala Bengkel atau Kepala Unit Produksi (bagi MA Program
Keterampilan)
Prosedur dan tata cara pengajuannya seperti Wakil Kepala Madrasah.
pengangkatan pejabat Madrasah untuk Tugas Tambahan seperti Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium, Pembina Asrama, Ketua Program Keahlian, dan Kepala Bengkel atau Kepala Unit Produksi, tentunya melihat kondisi Madrasah dan kompetensi yang dimiliki oleh masing-masing guru.
So, jangan cetak dan ajukan S25a dulu sebelum hal-hal tersebut beres.
Bagaimana dengan S12, S26, dan S31?
S12 (Ajuan Perubahan Data Portofolio), S26 (Ajuan Verval NRG), dan S31 (Ajuan Verval Inpassing) tidak mempengaruhi S25a secara langsung. Pun sebaliknya, S25a tidak mempengaruhi secara langsung S12, S26, dan S31.
Artinya, Ketiga ajuan tersebut tetap bisa diajukan meskipun Kepala Madrasah telah mengajukan Keaktifan Kolektif (S25a)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar